Gak Ngerti Lagi! Dua Pria Tega Membunuh Bayi dan Menjual Pil Aborsi Ilegal

20 Januari 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi Pil Aborsi Ilegal // Pixabay/jarmoluk

ZONABANTEN.com – Dua pria di Korea Selatan, dihukum karena telah menjual pil aborsi ilegal dan telah membantu dua kasus terkait pembunuhan bayi, telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Daejeon, Korea Selatan, pada Kamis, 20 Januari 2022.

Selain itu, pengadilan juga telah melarang kedua pria yang dijatuhi hukuman tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang berhubungan dengan anak selama tiga tahun.

Dilansir ZONABANTEN.com dari situs The Korea Herald, pada Januari 2020 lalu, kedua tersangka yang berusia 30-an, diketahui telah menjual pil aborsi ilegal secara online kepada seorang wanita yang berusia 20-an.

Baca Juga: Selama 20 Tahun Hilary Duff Baru Sadar Ada ‘Kode Aneh’ Dalam Film Cadet Kelly

Akan tetapi, wanita itu melahirkan di kamar mandinya setelah pil aborsi ilegal yang dibelinya dari tersangka tidak ampuh.

Wanita tersebut kemudian bertanya kepada kedua pria tersebut bagaimana dia harus menangani bayi yang telah dilahirkannya itu, tersangka memberikan saran untuk membunuh bayi tersebut.

Kedua pria itu juga menyuruh wanita tersebut untuk memasukkan bayinya yang sudah mati ke dalam kotak sepatu, lalu mengubur kotak berisi mayat bayi itu.

Baca Juga: Terlahir Tampan, Inilah Potret Hwang In Yeop Saat Kecil dan Dewasa yang Masih Menawan

Wanita yang sekaligus ibu dari bayi yang telah dibunuhnya, diberi hukuman 18 bulan penjara pada persidangan pertama, namun, pengadilan banding mengurangi hukumannya menjadi 12 bulan penjara dengan penundaan eksekusi selama 3 tahun.

Kemudian, pada 2019, kedua tersangka juga bersekongkol dengan wanita lainnya untuk membuang bayi yang telah meninggal.

Wanita kedua itu diperkirakan berumur 20-an, ia juga diketahui membeli pil aborsi ilegal dari kedua tersangka tersebut pada Mei 2019 lalu.

Namun, ia melahirkan secara premature dan meninggalkan bayinya sendirian, yang telah menyebabkan kematian terhadap bayi yang dilahirkannya itu.

Wanita itu menanyakan kepada kedua pria tersebut bagaimana ia harus menangani mayat dari bayi yang dilahirkannya itu.

Baca Juga: Bukan Lagi Jadi Dokter, Jeon Mi Do Perankan Karakter Guru Akting dalam Drama Korea ‘39’ di JTBC

Kedua tersangka memberikan saran yang sama kepada wanita tersebut, mereka menyarankan untuk mengubur mayat dari bayi itu, namun lokasi penguburannya berada di gunung.

Setelah itu, pihak pengadilan memberikan vonis kepada dua wanita itu 12 bulan penjara dengan penundaan eksekusi selama tiga tahun.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: The Korea Herald

Tags

Terkini

Terpopuler