Viral! Seret Kucing Gunakan Motor, Pria Malaysia Ini Terancam Denda Rp 346 Juta

8 Juni 2021, 13:59 WIB
Ilustrasi Kucing /Unsplash.com/Amy Chen/

ZONABANTEN.com – Belum lama ini, Asosiasi Hewan Malaysia melalui Facebook menampilkan seorang pria di atas sepeda motor, menyeret seekor kucing di jalan di Langkap, Perak, Malaysia.

Dalam video tersebut, pria itu terus melaju menggunakan motor sedangkan si kucing terpontang-panting di aspal jalan.

Tindakan itu sontak menjadi viral di sosial media.

Baca Juga: Dindikbud Tangerang Selatan Pastikan Lahan SMPN 24 Ciputat Bukan Resapan Air

Hal ini juga mendapat respon dari Asosiasi Hewan Malaysia

"Tindakan menyeret kucing saat kendaraan bermotor melaju kencang sangat kejam. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Langkap, Perak," ujar asosiasi hewan tersebut.

"Kami meminta saksi utama untuk segera membuat laporan ke Dinas Peternakan Hewan Perak agar pelakunya bisa diadili karena telah menganiaya kucing tersebut,”imbuhnya.

Baca Juga: Biden Memperluas Larangan Investasi AS di Perusahaan China 

Dalam video yang beredar, sang kucing terlihat berjuang untuk melepaskan diri dari jaring yang dibawa si pria.

Namun tanpa ampun motor tersebut terus melaju menyeret tuubuhnya aspal jalan.

“Kucing yang diseret diketahui milik tetangga pelaku. Terlepas dari alasan tindakannya, apakah itu gangguan atau masalah hubungan antara tetangga, sangat kejam untuk melampiaskannya pada kucing.” tulis asosiasi hewan.

Artikel ini sebeluimnya telah dimuat di pangandaran.com dengan judul Biadab! Pria di Malaysia dengan Kejam Menyeret Kucing Sepanjang Jalan Gunakan Motor

Baca Juga: Simbol Magis Mata Iblis Ditemukan Kembali di Israel, Bisa Bikin Luka atau Nasib Sial 

Tindak kekejaman kepada telah diatur di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.

Pelaku kekerasan pada hewan bisa dikurung paring lama tiga tahun dengan denda RM 100.000 atau sekitar Rp 346 juta.

“Masih ada orang di negara ini yang tidak mengetahui hukum hewan. Kekejaman terhadap hewan adalah kejahatan di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015. Tindakan ini dapat menyebabkan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum RM100.000, ”jelas mereka.

Baca Juga: Raih Penghargaan Sipil Tertinggi Amal Inggris, Tikus Ini Pensiun Usai Bersihkan 71 Ranjau Darat 

Mereka berharap si pria yang tega menyeret kucing itu mengakui kesalahnya.

Mereka pun berharap tindakan kekejaman pada Hewan bisa dihentikan.***( Nur Annisa/PR Pangandaran)_

Editor: Yuliansyah

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler