Tipu Istrinya Pinjam Uang Rp450 Juta untuk Menikah lagi, Pria Arab Ini Juga Menolak Melunasinya

19 Januari 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi KDRT . / / Dok

ZONABANTEN.com - Tipu Istrinya pinjam uang Rp450 juta untuk menikah lagi, pria Arab ini juga menolak untuk melunasinya.

Seorang Pria Arab di Abu Dhabi meminta istrinya meminjam uang 120.000 Riyal atau setara dengan Rp450 juta (kurs Rp3.761).

Suami tersebut meminta sang istri melakukan pinjaman dengan alasan untuk melunasi hutang.

Baca Juga: Amerika dan China Berseteru Terkait Penelitian Asal Usul Covid-19 Oleh WHO di Wuhan.

Namun apa disangka sang suami ternyata berbohong, uang pinjaman yang diberikan istrinya malah digunakan untuk menikahi wanita lain.

Sang Suami juga memaksa istrinya untuk melunasi hutang yang diambilnya.

Masalah finansial bisa menyebabkan kehancuran rumah tangga bila tidak diiringi dengan kejujuran.

Itulah yang dialami pasangan Suami-Istri asal Saudi di Abu Dhabi, Pasangannya menyadari bahwa sang Suami telah melakukan penipuan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2021 via prakerja.go.id Segera Dibuka, Langkah Pendaftaran ini Harus Dipahami

Dalam pernikahan yang sudah bermasalah, sang Suami justru menghabiskan uang Istrinya untuk kesenangan pribadi.

Merasa ditipu oleh Suaminya sendiri, sang Istri akhirnya memutuskan menggugat cerai Suaminya.

Wanita tersebut mengatakan, suaminya telah menipunya untuk mengambil pinjaman pribadi 120.000 riyal, untuk melunasi utangnya.

Baca Juga: Tim SAR Telah Temukan 308 Human Body Remain dari Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Namun pasangannya malah berencana untuk menikahi orang lain, seperti yang dia ketahui dari seorang kerabat, media lokal melaporkan.

"Wanita tersebut kemudian mengonkfrontasi suaminya, tetapi awalnya dia menyangkalnya, maka sang istri menggunakan firma hukum untuk melihat apakah dia memiliki kasus untuk mencabut pernikahannya," Al Watan melaporkan.

Pria itu mengklaim bahwa dia diancam akan diberhentikan, dan oleh karena itu dia mengambil pinjaman pribadi sebesar 120.000 riyal dan memberikannya kepadanya untuk melunasi utangnya, kata wanita itu.

Baca Juga: Astaga! Pria Ini Ditemukan Tinggal di Bandara Selama Berbulan-Bulan Karena Takut Corona

Dia menjelaskan bahwa setelah beberapa minggu, dia mengetahui bahwa suaminya berencana untuk menikahi wanita lain, yang mendorongnya untuk menghadapi suaminya. Awalnya dia menyangkalnya, tapi belakangan mengaku akan segera menikah.

Setelah menuntut agar dia membayar 120.000 riyal, dia menolak, yang mendorongnya untuk mengambil tindakan hukum.

Pengacara Assem Al Mulla membenarkan bahwa sang istri tidak dapat mengajukan kasus pembatalan pernikahan kecuali jika syarat-syarat yang mengharuskannya dipenuhi

Baca Juga: Luar Biasa! Makan Buah Apel Setiap Hari Ternyata Bisa Cegah Risiko Penyakit Kanker Prostat

Ada banyak alasan yang bisa menjadi salah satu cara untuk pengajuan perceraian dalam pernikahan, antara lain adanya cacat pada salah satu pasangan dan menyembunyikannya dari pihak lain selama akad nikah.

Pihak lain berhak mengajukan perkara pembatalan perkawinan jika ditemukan, juga dalam hal salah satu pihak tidak mampu memikul kewajiban perkawinan, dan juga jika akad nikah kekurangan salah satu syaratnya yang tidak dapat dipenuhi.

Al Mulla menyatakan bahwa pembatalan perkawinan adalah hak kedua pasangan, dan istri dapat mengajukan kasus pembatalan jika syarat-syarat yang mengharuskan itu terpenuhi.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Penjarahan, Polres Majene Kawal Distribusi Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar

Jadi, dia bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Status Pribadi.

Hakim akan melihat alasannya, dan jika itu sah hakim akan mengizinkan sidang perceraian, atau meminta untuk memindahkan kasus tersebut ke dewan rekonsiliasi.

"Jika mereka memiliki anak, masalah hak asuh, tunjangan dan kompensasi disepakati, kemudian hakim mengeluarkan putusannya," kata pengacara.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Gulf News

Tags

Terkini

Terpopuler