VIRAL! Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti, Sebenarnya itu Apa, sih?

- 30 September 2022, 13:10 WIB
VIRAL! Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti, Sebenarnya itu Apa, sih?
VIRAL! Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti, Sebenarnya itu Apa, sih? /https://cabar.asia

ZONABANTEN.com - Sejak Kamis 29 September 2022 kemarin, tengah viral berita yang menyebut jika Rizky Billar diduga melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Sebetulnya KDRT itu apa sih? Cari tahu selengkapnya di artikel ini!

Baca Juga: Diduga KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar  

Pada Rabu 28 September 2022 silam, penyanyi Lesti Kejora dikabarkan mendatangi Polrest Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disebut terjadi lantara ada dugaan KDRT atau 'Kekerasan Dalam Rumah Tangga' yang dialami olehnya.

Eks pemenang acara pencarian bakat musik dangdut tersebut diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan oleh suaminya, yakni Rizky Billar.

Lesti pun dikabarkan sudah melapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak hanya itu saja, di beberapa platform media sosial, muncul video yang dirumorkan tengah merekam suara teriakan Lesti dengan Rizky Billar.

Baca Juga: Google Maps Segera Luncurkan Empat Fitur Baru

Untuk sebagian orang, KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang asing.

Terlepas dari hal tersebut, sebetulnya apa itu KDRT?

Baca Juga: Ternyata Begini Ciri-ciri Perkutut Baik untuk Dipelihara, Kicau Mania Wajib Tahu!

Dilansir oleh ZONABANTEN.com pada Jumat 30 September 2022 dari kanal YouTube 'QAD Law Office Channel', definisi KDRT dijelaskan dalam undang-undang nomor 23 pasal 1 ayat 1 tahun 2004.

Bunyi pasal tersebut antara lain sebagai berikut :

"KDRT atau 'Kekerasan dalam Rumah Tangga' adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,"

Dari pasal undang-undang tersebut, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk perbuatan melukai secara fisik, tapi juga berupa kekerasan secara seksual, kekerasan yang berdampak pada kerusakan psikologis korbannya, bahkan penelantaran. 

Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube 'QAD LAW Office'


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x