Penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian dan diskriminasi, serta penyebaran informasi hasil pelanggaran privasi dan data pribadi, adalah ragam bentuk dari ‘malinformasi’.
Demikian, 3 jenis istilah hoaks yang digunakan oleh Kominfo dalam penyajian rilis isu yang tersebar di masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Dianggap Sebarkan Hoaks, Fanpage Presiden Venezuela Dibekukan Facebook
Dari 3 jenis hoaks yang telah disebutkan oleh UNESCO tersebut, Kominfo sering mengungkapkan istilah ‘disinformasi’ terhadap isi konten hoaks yang tersebar di Indonesia.
Jika Anda ke depannya menemukan bacaan yang menyebutkan istilah misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, Anda sekarang telah mengetahui bahwa intinya semua itu adalah hoaks.
Kominfo memakai istilah tersebut untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia motif si penyebar konten hoaks tersebut.
Baca Juga: Tepis Hoaks, Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Aman untuk Program Vaksinasi COVID-19
***