Pada dasarnya, tidak ada tujuan buruk dari orang-orang yang telah menyebarkan konten misinformasi. Mereka menyebarkan informasi tersebut sekadar untuk ‘mengingatkan’ atau ‘berjaga-jaga’.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Mitos dan Fakta Varian Omicron dari WHO, Jangan Sampai Termakan Hoaks
2. Disinformasi
Disinformasi adalah informasi yang tidak benar dan keberadaannya memang direkayasa (fabricated) sedemikian rupa oleh pihak penyebar konten.
Pihak penyebar konten tersebut berbuat demikian dengan niat untuk membohongi masyarakat, sengaja ingin mempengaruhi opini publik, dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya.
3. Malinformasi
Malinformasi adalah informasi yang terdapat unsur kebenarannya, namun telah dikemas sedemikian rupa oleh si penyebar isu untuk merugikan pihak lain ketimbang menghadirkan informasi untuk kepentingan publik.
Konten 'malinformasi' biasanya dibuat oleh si pembuat konten berdasarkan penggalan atau keseluruhan fakta obyektif.
Baca Juga: Hati-hati Beredar Hoaks Pendaftaran Vaksin Nusantara, Lihat Narasinya
Kebenaran yang ada itu dikemas sedemikian rupa oleh si pembuat konten untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, ketimbang berorientasi pada kepentingan publik.