Segera Hindari, Ini 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

- 13 April 2021, 14:22 WIB
Ilusrasi berdoa
Ilusrasi berdoa /chiplanay/Pixabay

ZONABANTEN.com – Bulan suci Ramadan berarti umat Muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk berpuasa selama satu bulan lamanya.

Berpuasa dilakukan dengan tidak makan dan minum selama sehari penuh mulai dari matahari terbit hingga tenggelam.

Selain itu, umat Muslim juga diwajibkan untuk menahan diri dari segala hawa nafsu dan perbuatan buruk.

Namun bukan hanya itu, beberapa hal ini juga bisa lho membatalkan puasa apabila dilakukan.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Kesiapan Pertamina Amankan Pasokan Energi

1. Muntah dengan sengaja

Sengaja memuntahkan isi perut saat puasa bisa menjadi hal yang membatalkan puasa. Namun, apabila muntah terjadi tanpa kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa selama tak adanya muntahan yang tertelan dengan sengaja.

2. Berhubungan intim

Puasa bagi umat Muslim harus dilakukan dalam kondisi yang bersih. Puasa juga berarti mewajibkan diri dari menahan segala hawa nafsu.

Berkaitan dengan hal ini, maka dilarang bagi umat Muslim untuk berhubungan intim saat puasa.

Selain dapat membatalkan, berhubungan intim saat puasa juga dapat membuat pelakunya dikenai denda.

Denda yang harus dikeluarkan berupa keharusan untuk melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kg beras) kepada sejumlah 60 fakir miskin.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tidak Akan Menggelar Buka Puasa Dan Sahur Bersama

3. Haid atau nifas bagi wanita

Wanita yang sedang dalam fase haid atau nifas dilarang melakukan puasa.

Hal ini karena pada saat haid atau nifas wanita sedang dalam kondisi tidak bersih, yang mana kesucian menjadi salah satu syarat dalam puasa.

Untuk itu, diwajibkan bagi wanita agar mengganti puasa sejumlah batalnya pada saat ia sudah kembali dalam keadaan bersih.

4. Memasukkan benda ke dalam tubuh dengan sengaja

Memasukkan sesuatu benda ke dalam lubang tubuh atau tubuh dengan sengaja bisa membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Lubang dalam tubuh yang dimaksud adalah lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur.

Adapun batasan lubang tersebut membatalkan puasa di antaranya: batas awal hidung adalah pangkal insang yang sejajar dengan mata; batas telinga adalah bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata; batas awal mulut adalah tenggorokan.

Selain itu, memasukkan benda ke dalam qubul dan dubur juga dapat membatalkan puasa meski dilakukan dengan alasan kesehatan, seperti pengobatan ambeien tetap membatalkan puasa.

Baca Juga: Unggah Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, Kemenkominfo Simpulkan Hukum Vaksinasi Saat Puasa

5. Murtad

Mengingkari agama Islam dengan mengingkari syariat dan keesaan Allah SWT. bisa membatalkan puasa yang tengah dijalani.

Bagi orang yang melakukannya, ia diharuskan untuk segera mengucapkan syahadat dan mengganti puasanya.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x