Viral! Chandrika Cika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Ini Fakta Selengkapnya

- 24 April 2024, 12:46 WIB
Chandrika Cika, seorang TikToker yang terjerat kasus narkoba.
Chandrika Cika, seorang TikToker yang terjerat kasus narkoba. /Instagram/@chndrika_

ZONABANTEN.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia entertainment Tanah Air. Chandrika Cika, seorang TikToker yang viral lantaran joget 'papi chulo', dikabarkan ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan berita yang beredar luas, Chandrika Cika ditangkap bersama lima temannya, berita ini pun tengah viral di media sosial termasuk X.

Diketahui, Chandrika Cika dan kelima temannya diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu hotel yang berada di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

Wakil Ketua Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, mengungkapkan bahwa keenam pelaku, termasuk Chika, ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga: Siapa Atlet E-Sport yang Terseret Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika? Ini Sosok dan Fakta Lengkapnya

Mereka diketahui mengonsumsi ganja berbentuk cairan, yang akrab dikenal sebagai liquid ganja, melalui rokok elektrik.

Reska menjelaskan bahwa cairan ganja tersebut dihisap dari pods atau rokok elektrik secara bergantian oleh para pelaku. Tes urine yang dilakukan terhadap mereka menghasilkan hasil positif terhadap narkotika.

Adapun lima pelaku lainnya adalah perempuan berinisial AT (24) dan NJ (22) serta laki-laki berinisial AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja atau likuid THC. 

Menurut Wakasat Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Reska Anugrah, keenam tersangka tersebut tergabung dalam sebuah grup pertemanan dan telah melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut selama setahun lamanya.

Baca Juga: Klarifikasi Irish Bella Usai Dituding Jadi Penyebab Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi: Saya Hanya Mengingatkan

Kasus ini mengancam keenam orang tersebut dengan hukuman pidana selama empat tahun, sesuai dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009. 

Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya ini menjadi sorotan publik mengingat popularitasnya sebagai seorang selebgram. 

Kasus ini juga memunculkan perbincangan tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas dan pengaruhnya terhadap penggemar, terutama di media sosial.

Kejadian ini menambah daftar selebriti yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang memperlihatkan bahwa masalah ini telah lama terjadi, bahkan sejak zaman dahulu.

Menyusul penangkapan Chika, polisi juga mengungkap penangkapan sejumlah individu lainnya terkait penyalahgunaan narkoba, termasuk atlet e-sport dan individu terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah