Penyidik Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 13 Jam

- 9 Maret 2022, 13:54 WIB
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan /

ZONABANTEN.com- Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB pada Selasa, 8 Maret 2022.

Siang itu, Doni Salmanan datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.

Saat datang Doni Salmanan tidak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan terhadap dirinya, Ia hanya berkata jika Ia mempercayakan semua proses hukum ke pihak berwajib agar kasusnya bisa diselesaikan dengan adil.

Baca Juga: Apa Itu Program Bansos PKH? Kenali Manfaat dan Tujuannya Berikut Ini, Siapa Tahu Anda Berhak Mendapatkannya

“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ucap Doni Salmanan pada wartawan.

Doni Salmanan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh RA atas dugaan penipuan investasi binary melalui aplikasi Quotex. Laporan tersebut sudah terdaftar sejak 3 Februari 2022.

Doni Salmanan akhirnya resmi dijadikan sebagai tersangka oleh pihak penyidik setelah dilakukan proses pemeriksaan yang cukup lama yaitu selama 13 jam pada 8 Maret 2022.

Pada Rabu, 9 Maret 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pada media secara langsung jika status Doni Salmanan telah resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Tiga Drama Korea Ini akan Diputar Pada Cannes International Series Festival Bulan April

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x