Penyidik Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 13 Jam

- 9 Maret 2022, 13:54 WIB
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan /

Doni Salmanan menyusul Indra Kesuma atau Indra Kenz yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan investasi binary melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022 yang lalu. Saat ini Indra tengah menikmati hasil perbuatannya tersebut, Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sama seperti Doni Salmanan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri untuk Jadi Penerima Bansos PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Saat ini semua asset Indra Kenz sedang diperiksa oleh pihak penyidik. Pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong juga turut dipanggil untuk diperiksa oleh pihak penyidik.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah