"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menyampaikan jika Doni Salmanan akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Beberapa pasal yang telah dilanggar oleh Doni Salmanan antara lain adalah Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik langsung melakukan proses penangkapan pada Doni Salmanan.
Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Udang yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Bisa Mencegah Peradangan
Penyidik juga masih akan tetap melanjutkan pemeriksaan dengan status Doni Salmanan sebagai tersangka.
Berkaitan dengan penangkapan Doni Salmanan ini, polisi akan segera melakukan tracing terhadap semua aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan.
“Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana,” tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihak penyidik akan memanggil istri Doni Salmanan yang bernama Dinan Nurfajrina Salmanan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex