"Ancaman hukum sekitar 6 tahun, makanya kita akan coba cek nanti," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa proses penyelidikan akan terhambat, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.***(Hani Febriani)
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan CBD Ciledug Disegel Satpol PP Karena Langgar PSBB