Plesetkan Marga Latuconsina Berikut Ancaman Hukuman Bagi Andre Taulany dan Rina Nose

- 20 Mei 2020, 10:37 WIB
Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan oleh keluarga Latuconsina atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.*
Rina Nose dan Andre Taulany dilaporkan oleh keluarga Latuconsina atas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan.* //Instagram/@andrestaulany dan @rinanose16

ZONABANTEN.com  - Nama keluarga atau marga adalah sebuah tanda dari keluarga mana seorang berasal. Nama keluarga biasa disematkan di belakang nama seseorang. Sehingga sering dibilang nama belakang.

 Marga sering menjadi identitas dalam adat masyarakat tertentu, karena nama marga diturunkan dari orang tua ke anak, bahkan berlangsung terus menerus dalam beberapa generasi.

Baca Juga: Pertamina : Stok BBM dan LPG di Sumsel, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung Aman !

Apa jadinya ketika marga tersebut menjadi sebuah candaan dalam konten tayangan hiburan komedi? Bisa jadi berbuntut panjang, karena nama tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja.

Seperti halnya Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik usai ' plesetkan ' marga Latuconsina di sebuah program acara Ramadhan.

Dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com,dalam artikel Polisi Ungkap Ancaman Hukuman bagi Andre Taulany dan Rina Nose Usai Plesetkan Marga Latuconsina

Baca Juga: 19 Anggota Keluarga PDP Jalani Rapid Test, 2 Balita Reaktif Covid-19

Ruswan Latuconsina sebagai perwakilan pemilik marga muncul untuk melaporkan dua komedian tersebut, ia tak terima candaan Rina Nose dan Andre Taulany tersebut telah menyinggung SARA. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan masuk pada 18 Mei 2020 sore seperti kabar yang sudah beredar.

"Kemarin sore ada laporan masuk, pelapornya inisial RL sekitar pukul 16.00 lah kemarin sore melaporkan dua orang terlapor inisial AT, kedua inisial RN," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada 19 Mei 2020.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB Kota Tangerang, Dihukum Sosial Menyapu Jalan

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mejelaskan bahwa pihak pelapor tidak menerima candaan kedua terlapor yang ditampilkan secara langsung di program acara sahur Ramadhan.

"Ada yang mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini, kedua-duanya saat itu. Sehingga keluarga besar si pelapor saat ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian saat ini baru saja menerima laporan dari keluarga Latuconsina dan akan dilakukan delik teliti.

Baca Juga: NASA Melacak Asteroid Besar Sedang Menuju Orbit Bumi Jelang Lebaran

Langkah awal menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik berencana akan memanggil pelapor beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Setelah itu, kedua terlapor yakni Andre Taulany dan Rina Nose beserta saksi-saksinya akan dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut.

"Misalnya sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan juga keterangan lain baru nanti kita akan gelar perkara, karena ini masih tingkat peyelidikan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Sosok Tante Ernie, Yang Tagarnya Sempat Memuncaki Twitter Hari Ini

Atas kasus tersebut, Andre Taulany dan Rina Nose diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 atas kasus pencemaran nama baik.

"Ancaman hukum sekitar 6 tahun, makanya kita akan coba cek nanti," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa proses penyelidikan akan terhambat, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.***(Hani Febriani)

 

 

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan CBD Ciledug Disegel Satpol PP Karena Langgar PSBB

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x