Baca Juga: Langgar Aturan PSBB Kota Tangerang, Dihukum Sosial Menyapu Jalan
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mejelaskan bahwa pihak pelapor tidak menerima candaan kedua terlapor yang ditampilkan secara langsung di program acara sahur Ramadhan.
"Ada yang mempleseti nama keluarga besar si pelapor ini, kedua-duanya saat itu. Sehingga keluarga besar si pelapor saat ini melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian saat ini baru saja menerima laporan dari keluarga Latuconsina dan akan dilakukan delik teliti.
Baca Juga: NASA Melacak Asteroid Besar Sedang Menuju Orbit Bumi Jelang Lebaran
Langkah awal menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik berencana akan memanggil pelapor beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, kedua terlapor yakni Andre Taulany dan Rina Nose beserta saksi-saksinya akan dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut.
"Misalnya sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan juga keterangan lain baru nanti kita akan gelar perkara, karena ini masih tingkat peyelidikan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Sosok Tante Ernie, Yang Tagarnya Sempat Memuncaki Twitter Hari Ini
Atas kasus tersebut, Andre Taulany dan Rina Nose diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 atas kasus pencemaran nama baik.