Fakta Terbaru, Polisi Sebut di Rambut Catherine Wilson Mengandung Metamfetamin

28 Juli 2020, 10:52 WIB
Catherine Wilson saat Premiere Film Kajeng Kliwon di Bali /

ZONABANTEN.com – Ada fakta terbaru terkait kasus narkoba yang melibatkan artis dan model, Catherine Wilson.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Keket dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu.

Fakta yang terungkap bahwa rambut Catherine Wilson mengandung metamfetamin.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Berkurban Hasil Patungan, Ini Penjelasannya

"Hasil dari rambut memang positif, yang bersangkutan menggunakan Metamfetamin atau sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

Hasil pemeriksaan rambut itu, diketahui, Catherine Wilson belum lama mengkonsumsi sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan Keket, ia menyatakan sempat berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Diduga Keracunan Karbon Monoksida, Dua Penumpang Travel Tewas Tanpa Busana Di Dalam Inova

"Sekitar 2 sampai 3 bulan. Mungkin lebih dari 2 kali," ujar Yusri.

Keket menjalani asesmen terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,

Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.

Baca Juga: Harga Emas 28 Juli 2020 Lewati 1 Juta Per Gram, Berikut Perbandingan di Pegadaian dan Logam Mulia

Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Eps 121 Selasa 28 Juli 2020 di ANTV

Pengakuan sementara, Keket sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Keket sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler