Bagaimana Hukum Berkurban Hasil Patungan, Ini Penjelasannya

- 28 Juli 2020, 10:31 WIB
Foto hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya
Foto hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya /Septian Danardi/

ZONABANTEN.com – Belakangan ini, banyak sekali orang yang melakukan arisan kurban. Beberapa orang mengumpukan uang yang nantinya akan digunakan untuk membeli hewan kurban.

Lantas timbul pertanyaan, apakah sah bila berkurban dengan cara patungan seperti itu ?

Ajaran Islam yang tidak memberatkan umatnya, membolehkan berkurban secara kolektif.

Baca Juga: Sinopsis Yeh Teri Galiyan Episode 148 di ANTV Selasa 28 Juli, Mr Shekhawat Menahan Asmita

Bila seseorang tidak memiliki harta yang cukup untuk berkurban.

Hal ini diungkapkan oleh Buya Yahya dalam video akun Instagramnya, Selasa,28 Juli 2020, seperti dikutip dari rri.co.id.

"Sah seperti itu," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Eps 121 Selasa 28 Juli 2020 di ANTV

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh,” terang Buya Yahya.

“Kalau patungan itu masuk, sah," tambahnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x