Cek Fakta: Pemegang Kartu Vaksinasi Dapat Bantuan PPKM 1 Juta Rupiah, Cek Faktanya Disini

1 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi Bantuan PPKM 1 Juta Rupiah bagi Pemegang Kartu Vaksinasi /

ZONABANTEN.com – Belum lama ini beredar di sosial media Tiktok yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan senilai 1 juta rupiah kepada pemegang kartu vaksinasi.

Bantuan 1 juta rupiah diberikan sebagai kompensasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun narasi yang beredar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Minggu 1 Agustus 2021: Kasus AKtif Sentuh Angka 15 Juta, AS Tertinggi 

Bagi yang sudah memiliki KARTU VAKSINASI sudah bisa mengambil  kompensasi PPKM Per Tgl 1 AGUSTUS 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya #PPKM

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:

Link Bantuan PPKM 1 Juta Rupiah

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Minggu 1 Agustus 2021, Ada Kumpulan FTV Mulai dari Spesial hingga Primetime 

Ternyata, setelah dilakukan penelusuran, bantuan PPKM 1 juta rupiah bagi warga yang sudah menerima sertifikat vaksinasi ternyata hoaks.

Pemerintah memang memiliki program bantuan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari PPKM, namun bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta.

Tautan yang ada pada narasi pun bukan tautan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Minggu 1 Agustus 2021, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Putri Untuk Pangeran Tidak Tayang 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan  menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terdampak kebijakan PPKM adalah pekerja pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estat.

Selain syarat sektor yang telah disebutkan, Kemnaker juga membagi kriteria pekerja penerima subsidi ini.

Baca Juga: Sinopsis Colossal, Ajaib! Gadis Ini Mampu Kendalikan Monster di Seoul dari Jarak Jauh 

Menteri Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang akan mendapatkan subsidi upah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan yang aktif hingga Juni 2021.

Adapun yang upahnya di atas Rp3,5 juta, maka akan digunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu subsidi upah ini juga diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level empat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Jelang 76 Tahun Hiroshima dan Nagasaki, Konferensi Anti Bom Atom dan Hidrogen telah Dimulai 

Kesimpulannya, berdasarkan penelusuran dapat disimpulkan bahwa narasi bantuan 1 juta rupiah dari Pemerintah bagi warga yang memiliki sertifikat vaksin adalah hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler