Mulai Oktober Transaksi ZOOM Hingga SHOPEE Kena Pajak 10%, INI DAFTARNYA

- 13 September 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. /PEXELS/PEXELS/PhotoMIX Company

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah