ZONABANTEN.com - Untuk anda yang gemar berbelanja secara online seperti Shoppee mulai 1 Oktober 2020 setiap barang atau jasa digital asing atau yang berasal dari luar negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jendral Pajak Hestu Yoga Saksama yang mengatakan PPN yang akan dilaporkan adalah pajak yang berasal dari produk digital baik barang maupun jasa luar negeri.
Melansir dari rilisnya, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Baca Juga: Pertandingan LIga Inggris Resmi Ditayangkan di NET TV
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.