Penukaran Uang Telah Dibuka, Penukar Wajib Perhatikan Hal-hal Ini

- 6 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /pexels/

4. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang.

5. Lalu, aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal untuk penukaran uang berdasarkan provinsi yang dipilih.

6. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan. Isilah data-data seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat.

7. Kemudian, isilah jumlah keping atau lembar uang Rupiah yang akan ditukarkan di Kas Keliling. Pastikan jumlahnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

8. Terakhir, pesan secara online dan bawalah bukti pemesananmu ke Kas Keliling saat hendak menukarkan uang.

Baca Juga: Penukaran Uang Telah Dibuka, Penukar Wajib Perhatikan Hal-hal Ini

Jumlah Uang yang Ditukarkan

Mengenai jumlah penukaran, Bank Indonesia telah mengatur jumlah uang yang dapat dipesan melalui Kas Keliling sebagai berikut.

1. Jumlah uang logam yang bisa ditukarkan sebanyak 250 keping untuk setiap nilai pecahan uang Rupiah logam.

2. Jumlah uang kertas yang bisa ditukarkan sebanyak 100 lembar untuk setiap nilai pecahan uang Rupiah kertas. Jumlah uang kertas yang dipesan mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x