Gubernur BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

- 25 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi bitcoin
Ilustrasi bitcoin /David McBee/Pexels

Zona Banten - Seperti kita ketahui bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain saat ini sedang menjadi primadona sebagai alat pembayaran virtual.

Bagaimana tidak, beberapa hari yang lalu nilai Bitcoin sempat menembus angka USD 52.000 atau sekitar Rp 732 juta per koin.

Namun akibat tidak ada kontrol atau regulasi di banyak negara,  mata uang kripto menjadi penuh kontroversi.

Baca Juga: Setelah Sukses dengan Smartphonenya, Benarkah Xiaomi akan Produksi Mobil?

Akibatnya nilainya sering tidak stabil dan tidak bisa digunakan sebagai metode pembayaran sah.

Bahkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sudah menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada hari Kamis, 18 Februari lalu.

Baca Juga: Omzet Pedagang Pasar Ciputat Merosot Usai Direlokasi, Disperindag Tangsel Minta Kerjasama Semua Pihak

Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembentukan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency.

“Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Central Bank Digital Currency,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, pada hari Kamis,25 Februari 2021.

Kabar pembentukan mata uang digital tersebut menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu salah satunya Bitcoin.

Baca Juga: Laporan Intelejen AS Ungkap Aktor Pembunuhan Jurnalis Pengkritik Pangeran Arab, Jamal Khashoggi Segera Rilis 

Tidak hanya itu, Perry juga menjelaskan bahwa Central Bank Digital Currency nantinya akan diedarkan ke perbankan dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun ritel.

“Dalam konteks ini kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lain. Bersama bank-bank sentral, kami saling studi satu sama lain untuk menyusun dan mengeluarkan Insyaallah ke depan Central Bank Digital Currency,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Perry menegaskan bahwa Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk juga mata uang lainnya selain Rupiah.

Baca Juga: Mengejutkan! Hanya dari Kaki, Kondisi Kesehatan Anda Bisa Terungkap 

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.

Oleh sebab itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.

Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

“Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 24 Februari 2021: Terperosok, Rupiah Jeblok! 

Sejarah Penemu Bitcoin yang Misterius

Pencipta mata uang kripto Bitcoin adalah sosok yang diselubungi misteri.

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2009. tidak ada yang tahu identitas asli orang yang mengembangkan dan menulis white paper tentang Bitcoin.

Tahun 2014, sebuah majalah Newsweek mengungkap identitas orang tersebut yaitu Dorian Prentice Satoshi Nakamoto, seorang pria Jepang-Amerika yang tinggal di California, Amerika Serikat.

Baca Juga: Penambang Emas Ilegal di Parigi Moutong yang Tertimbun Longsor Mulai Dievakuasi

Tapi tidak lama kemudian Nakamoto membantah hal tersebut.

Nama Satoshi Nakamoto yang disebut sebagai penulis makalah Bitcoin ternyata diduga sebagai nama samaran.

Banyak orang yang mengaku, atau bahkan diklaim sebagai Nakamoto, tapi tidak ada yang berhasil dibuktikan.

Baca Juga: Silva dan Jesus Bawa Man City Raih Kemenangan Atas Gladbach di Leg Pertama Liga Champions

Selain Nakamoto, ada beberapa nama lain yang diduga sebagai pencipta Bitcoin.

Seperti Hal Finney, pioner kriptografi yang merupakan orang pertama yang menerima transaksi Bitcoin.

Kreator Big Gold Nicj Szabo dan developer Bitcoin Gavin Andresen adalah dua nama lainnya yang terkait dengan nama Satoshi Nakamoto.

Baca Juga: Mau Nikah tapi Harga Sewa GBK Selangit, Atta Halilintar: Coba Dipikir-pikir, Bismillah Bismillah

Namun ternyata pada pertengahan tahun 2020, miliarder dan pionir keamanan siber John McAfee, mengaku dia 99% yakin mengetahui siapa identitas di balik nama Satoshi Nakamoto.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x