ZONABANTEN.com - Saksi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Riskiyono menyebut AKM, putra Wakil Walikota Tangerang Sachrudin selain memakai juga membeli paketan sabu.
Dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Riskiyono menjabarkan kronologis penangkapan AKM.
"Pada hari Sabtu, 6 Juni 2020, kami mendapatkan informasi akan ada penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga V, Kota Tangerang," ucap Riski dilansir dari rri.co.id, Senin 2 November 2020.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali menggelar sidang perkara penyalagunaan narkotika yang menjerat anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Senin, 2 November 2020.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Gempa bumi Magnitudo 5.2 Guncang Nias Selatan Sumatera Utara
Riski melanjutkan, dari infomasi tersebut pihaknya bersama tim langsung bergerak menuju rumah yang diduga menjadi tempat untuk berpesta narkotika nantinya.
"Dari rumah tersebut kami berhasil mengamankan Dede dan Taufik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ditemukan sabu seberat 0,51 gram dan paketan ganja didalam jaket Taufik," terangnya.
"Bukan hanya itu, kami juga menemukan sabu 0,31 gram yang tergeletak diatas kasur beserta alat isap yakni bong. Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengakui usai menggunakan sabu tersebut," tambahnya.
Riski menerangkan peran AKM yang mentransfer uang Rp.800 ribu kepada Taufik, untuk pembelian paket sabu seberat 1 gram.