Kabar Gembira, Berikut Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dari Menaker

- 31 Oktober 2020, 18:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 cair November 2020. /Instagram.com/@kemnaker/
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 cair November 2020. /Instagram.com/@kemnaker/ /

Contohnya rekening yang sudah tidak aktif, rekening yang tidak sesuai NIK dan beberapa lainnya.

Baca Juga: Anda Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH atau Bukan, Harap Cek di Situs Resmi Ini

Ada pula yang perlu anda ketahui adalah dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan berikut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh penerima upah

Baca Juga: Happy Hypoxia pada Pasien Positif Covid-19 , Kenali Gejala dan Tanda-tandanya

- Memiliki rekening bank yang aktif

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah