Pelaku Judi Online Bakal Dapat Bansos, MUI Kabupaten Lebak: Kebijakan Ini Sebaiknya Dikaji Ulang

- 18 Juni 2024, 13:43 WIB
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori. /ANTARA

ZONABANTEN.com - Belum lama ini, Pemerintah Indonesia berencana untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku judi online di Tanah Air. Namun, kebijakan tersebut dikritik sejumlah kalangan karena dinilai tidak relevan untuk mengatasi persoalan judi online.

Menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, Pemerintah Indonesia sebaiknya mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, ujar dia, banyak orang yang sengaja bermain judi online sehingga tidak layak disebut sebagai korban.

Pelaku judi online tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat kelas bawah, tetapi juga masyarakat kelas menengah ke atas yang pada dasarnya tidak membutuhkan bansos. Mereka sengaja bermain judi online untuk memuaskan hasratnya.

"Kita berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," katanya, dilansir dari ANTARA pada Selasa, 18 Juni 2024.

Baca Juga: Warga Palestina Makin Menderita, MUI Lebak Ajak Umat Islam Boikot Produk Israel

Ahmad menuturkan, pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan usia dan profesi, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak-anak pun telah mengenal judi online. Tidak semuanya layak menerima bansos.

Menurut Ahmad, Pemerintah Indonesia harus betul-betul mengkaji faktor penyebab maraknya kasus judi online di Tanah Air dengan melihat berbagai aspek, mulai dari lingkungan, agama, hingga budaya suatu masyarakat.

Ahmad menilai, jika pelaku judi online mendapatkan bansos, bantuan ini berpotensi disalahgunakan untuk hal serupa karena tidak adanya pengawasan. Bukan tidak mungkin judi online semakin marak terjadi di Indonesia dan akhirnya menimbulkan masalah baru.

Oleh karena itu, Ahmad berharap Pemerintah Indonesia dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dia pun berharap pelaku judi online mendapatkan pendampingan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya, karena judi online dapat menyebabkan kecanduan, stres, bahkan depresi.

Baca Juga: Viral Video Boleh Tukar Pasangan tanpa Nikah, MUI Kabupaten Lebak: Itu Sesat dan Haram

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah