Pelaku Judi Online Bakal Dapat Bansos, MUI Kabupaten Lebak: Kebijakan Ini Sebaiknya Dikaji Ulang

- 18 Juni 2024, 13:43 WIB
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori. /ANTARA

"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khsusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," tuturnya.

Menurut Ahmad, judi online sekarang dapat dimainkan siapa saja karena mayoritas masyarakat Indonesia memiliki smartphone. Tidak adanya pengawasan membuat mereka leluasa bermain judi online dan akhirnya mengalami kecanduan. Hal inilah yang sering menimbulkan masalah baru.

Ada yang rela menjual seluruh aset berharganya untuk sekadar bermain judi online, karena permainan ini memancing rasa penasaran. Tak sedikit pelaku judi online yang akhirnya sengsara dan kehidupan sosial maupun rumah tangganya menjadi kacau balau.

Ahmad pun menegaskan, MUI Kabupaten Lebak mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang tidak mendatangkan manfaat sama sekali. Dia pun berharap Pemerintah Indonesia dapat memberantas bandar permainan haram tersebut.

Baca Juga: Dukung Fatwa Soal Boikot Produk Israel, MUI Kabupaten Lebak: Itu Bentuk Sanksi Moral

"Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah