Viral Video Boleh Tukar Pasangan tanpa Nikah, MUI Kabupaten Lebak: Itu Sesat dan Haram

- 13 Maret 2024, 13:03 WIB
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori. /ANTARA

ZONABANTEN.com – MUI Kabupaten Lebak menyoroti sebuah video yang baru-baru ini mengundang kecaman. Video tersebut menampilkan sekelompok orang yang mengikuti pengajian dan diperbolehkan untuk bertukar pasangan tanpa harus menikah.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, K. H. Ahmad Hudori, menegaskan bahwa ajaran tersebut menyimpang dan diharamkan dalam Islam. Bertukar pasangan apalagi sampai berhubungan intim tanpa pernikahan adalah sebuah dosa besar.

“Saya kira tukar istri itu ajaran menyimpang dan sesat seperti video viral pengajian boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin di media sosial,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Rabu, 13 Maret 2024.

K. H. Ahmad Hudori menekankan, seks bebas dapat mengacaukan silsilah keturunan. Selain itu, menurut ajaran Islam, pelaku seks bebas harus dirajam atau dilempar dengan batu hingga meninggal dunia. Dari sisi kesehatan, penyakit berbahaya pun mengintai pelaku seks bebas.

Baca Juga: Dukung Fatwa Soal Boikot Produk Israel, MUI Kabupaten Lebak: Itu Bentuk Sanksi Moral

K. H. Ahmad Hudori melanjutkan, hukum di Indonesia memang tidak mengatur soal rajam bagi pelaku seks bebas atau pezina. Namun, hal ini diatur dalam ajaran Islam. Berbuat zina hukumnya haram. Jika ada ulama yang menentang ajaran tersebut, maka dia orang yang sesat.

“Tukar istri dan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan itu jelas-jelas hukumnya haram,” ujarnya.

Selain itu, kata K. H. Ahmad Hudori, beberapa ulama juga mengharamkan kawin kontrak yang tidak sah menurut ajaran Islam. Dia menegaskan, Allah SWT memang menciptakan manusia berpasang-pasangan. Namun, hal ini bukan berarti manusia dapat bertukar pasangan seenaknya saja.

“Begitu juga mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” tuturnya.

Berhubungan seksual hanya boleh dilakukan suami-istri yang telah menikah. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak diimbau untuk tidak percaya pada ajaran yang menyimpang tersebut karena dosanya sangat besar, tak ada bedanya dengan orang yang berzina.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x