Komisi I DPRD Tangsel Minta Oknum Lurah dipecat, Saidun : Saya Khilaf

- 9 Oktober 2020, 13:56 WIB
Lurah Saidun (kanan)
Lurah Saidun (kanan) /Humas Dprd Kota tangsel

ZONABANTEN.com - Komisi I Dewan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan rekomendasi kepada Walikota dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk memecat Lurah Benda Baru, Saidun, terkait penyebaran ujaran kebencian berupa SARA.

Sekertaris Komisi I DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk pemecatan atau menon-jobkan Lurah Saidun.

Baca Juga: Dosen asal Surabaya Janjikan Nilai A bagi Mahasiswa yang Ikut Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

BKPP dan Walikota Tangsel yang mengangkat Lurah Saidun, kata Drajat Sumarsono, harus memberikan sanksi tegas, agar tidak ada persepsi keterlibatan orang lain dalam peryataan Lurah Saidun.

"Karena kasus ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Poles Tangsel, kami akan memanggil Kapolres untuk dengar pendapat dalam rangka mengawal kasus ujaran kebencian sara oleh Lurah Saidun," kata Drajat, Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Apa Iya Medsos Diblokir Pemerintah? Ini Jawaban Menkominfo

Dalam kesempatan tersebut, Saidun, mengakui bahwa pesan pada grup Whatsapp pengajian yang beredar, adalah benar dibuat oleh dirinya, sekitar dua tiga bulan lalu. Namun, Ia mengatakan, saat itu dirinya menempatkan sebagai warga biasa bukan sebagai lurah.

"Memang betul itu tulisan saya, mohon maaf. Seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek. Saya khilaf, saya menempatkan diri sebagai warga, jamaah ta'lim yang patuh kalimat guru dan tak lihat efek ke belakang. Apa yang saya sampaikan berdasarkan iman dan kalimat guru saya. Saya mohon maaf atas kekhilafan ini," katanya.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah