Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Supir Ditangkap Polres Serang dan Terancam Dihukum Mati

- 3 April 2024, 13:39 WIB
Nyambi jadi pengedar sabu, seorang supir ditangkap Polres Serang dan terancam dihukum mati.
Nyambi jadi pengedar sabu, seorang supir ditangkap Polres Serang dan terancam dihukum mati. /Pixabay

“Tersangka mengaku tidak membeli, namun dititipi untuk diperjualbelikan. MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut, MF hanya menerima upah,” kata Condro.

Dia menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Polres Serang menyita dua puluh paket sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital, dan sejumlah handphone yang digunakan untuk menjalankan transaksi sabu.

MF, MP, dan SU kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dipenjara selama minimal 5 tahun dan maksimal dijatuhi hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah