Diduga Berbuat Curang dalam Pemilu 2024, Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Disidang

- 22 Maret 2024, 09:58 WIB
Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang disidang Bawaslu Provinsi Banten, diduga berbuat curang dalam Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang disidang Bawaslu Provinsi Banten, diduga berbuat curang dalam Pemilu 2024. /RRI

“Karena ini sidang administrasi, jadi yang kita sidangkan terbukti atau tidaknya melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme,” ucapnya.

Badrul menambahkan, jika komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang dinyatakan bersalah, data dalam formulir D tersebut masih dapat diperbaiki atau disesuaikan dengan data dalam formulir C selama KPU RI belum menetapkan hasil Pemilu 2024.***

Informasi di atas sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Serang Diduga Langgar Pemilu 2024, Jalani Sidang di Bawaslu Banten.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah