Kelelahan, Ratusan Anggota KPPS dan Panwaslu di Kabupaten Lebak Masuk Rumah Sakit dan Puskesmas

- 16 Februari 2024, 13:51 WIB
Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Lebak, Rabu, 14 Februari 2024.
Suasana pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Lebak, Rabu, 14 Februari 2024. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Kabar duka mewarnai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejumlah petugas yang berjibaku dalam pesta demokrasi tahun ini jatuh sakit bahkan kehilangan nyawanya. Termasuk seorang polisi di Kabupaten Lebak yang dikabarkan meninggal dunia.

Menurut Pelaksana Harian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, dr. Budi Mulyanto, polisi tersebut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Namun, penyebab kematiannya belum diketahui.

“Kita sekarang akan melakukan pemeriksaan ke rumah almarhum yang juga suami kepala desa di Cileles,” kata dr. Budi.

Sementara itu, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Lebak dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit terdekat karena mengalami kelelahan. Namun, kondisi mereka telah membaik.

“Pasien KPPS yang masih menjalani perawatan medis itu kini hanya beberapa orang lagi dan kondisinya mulai membaik,” ujar dr. Budi.

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga Kabupaten Lebak Rusak akibat Bencana Alam, Bantuan Tak Kunjung Disalurkan

Menurutnya, jumlah anggota KPPS dan Panwaslu Kabupaten Lebak yang dirawat mencapai 266 orang. Mayoritas mengalami kelelahan karena mereka bekerja selama berhari-hari hingga larut malam. Apalagi pelaksanaan pemilu tahun ini lebih kompleks dan tugas mereka lebih berat.

“Beruntung pasien yang mengalami kelelahan dan kecapaian itu tidak memiliki penyakit penyerta,” tuturnya.

dr. Budi mengatakan, anggota KPPS dan Panwaslu yang telah dipulangkan dari puskesmas dan rumah sakit tersebut diminta untuk banyak-banyak beristirahat, mengonsumsi vitamin, dan minum air mineral yang cukup agar kondisi tubuhnya kembali fit.

Hal serupa pun terjadi dalam pesta demokrasi sebelumnya. Saat Pemilu 2019, sejumlah anggota KPPS meninggal dunia karena faktor kelelahan dan usia. Oleh karena itu, anggota KPPS Pemilu 2024 harus berusia maksimal 55 tahun dan wajib mengikuti tes kadar gula darah, kolesterol, serta tekanan darah.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x