Memasuki Masa Tenang, APK Peserta Pemilu 2024 di Kota Serang Bakal Dibersihkan

- 9 Februari 2024, 11:38 WIB
Memasuki masa tenang, APK di Kota Serang bakal dibersihkan.
Memasuki masa tenang, APK di Kota Serang bakal dibersihkan. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendukung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur di daerah ini.

Menurut Penjabat (Pj.) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, pencopotan APK ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Kota Serang menjelang Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari mendatang dan hal ini adalah amanat undang-undang (UU).

“Pada prinsipnya kami mendukung, karena ini bagian dari menyukseskan Pemilu 2024 yang damai,” katanya.

Yedi menuturkan, pihaknya akan membantu Bawaslu Kota Serang membersihkan APK peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di daerah ini. Sebab, jumlahnya terlalu banyak. Jika Bawaslu Kota Serang bekerja sendiri, tentu kegiatan ini memakan waktu lama.

Baca Juga: Kampanye di Kota Serang, Prabowo Promosikan Airin untuk Jadi Gubernur Banten

“Karena saking banyaknya APK enggak mungkin Panwascam saja yang menertibkan, sesuai undang-undang, Bawaslu Kota Serang bisa melakukan permohonan kepada Pemkot Serang untuk membantu secara bersama-sama melakukan penertiban APK,” ujarnya.

Yedi menyampaikan, APK di Kota Serang akan dibersihkan pada 11-13 Februari 2024. Bawaslu Kota Serang akan berkolaborasi dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

“Kita juga sampaikan ke camat dan lurah untuk membantu Bawaslu atau Panwascam dalam menertibkan alat peraga kampanye,” tuturnya.

Yedi berharap Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan lancar. Menurutnya, Pemkot Serang telah mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam Pemilu 2024 dengan meramaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di domisili masing-masing.

Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye Pemilu 2024, Terancam Dipidana jika Terbukti Bersalah

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah