Aslie menyampaikan, yang menjadi dasar pertimbangan penetapan besaran zakat tersebut adalah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Permenag RI) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.***