Sekda Kota Tangerang: Jangan Ragu Melaporkan Pungli Sekecil Apa pun Bentuknya

- 30 Januari 2024, 14:22 WIB
Sekda Kota Tangerang saat mengikuti rapat di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Selasa, 29 Januari 2024.
Sekda Kota Tangerang saat mengikuti rapat di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Selasa, 29 Januari 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen memberantas korupsi di daerah ini sekecil apa pun bentuknya, termasuk pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di berbagai instansi. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman.

Menurutnya, pungli adalah perbuatan kotor yang harus dibasmi hingga tuntas. Hal ini penting dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Herman menegaskan, seluruh masyarakat Kota Tangerang berhak mendapatkan pelayanan terbaik tanpa pungli.

“Pemkot berkomitmen membasmi pungli atau tindakan korupsi kecil-kecilan ini hingga ke akar-akarnya. Hal ini dilakukan agar tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani tanpa ada pungli dapat terwujud,” katanya saat mengikuti rapat di Ruang Akhlakul Karimah Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa, 30 Januari 2024.

Herman melanjutkan, pungli berdampak buruk terhadap pembangunan suatu daerah, tak terkecuali Kota Tangerang. Sebab, ujar dia, pungli adalah praktik yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Masyarakat Kota Tangerang Diimbau Jangan Golput

“Adanya praktik pungli tentunya tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat pembangunan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Herman mengajak sejumlah stakeholder di Kota Tangerang untuk bersinergi dan berkolaborasi membasmi pungli, termasuk Inspektorat dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kota Tangerang. Dia menuturkan, jangan sampai praktik kotor ini tumbuh subur atau semakin merajalela.

“Jika ada praktik pungli, beri tindakan tegas, seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi mata dan telinga dalam upaya pemberantasan pungli,” ujarnya.

Herman pun mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan pungli dengan melaporkannya ke Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau instansi setempat lainnya yang berwenang menindaklanjuti kejahatan tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pj. Wali Kota Tangerang: Apa pun Pilihannya yang Penting Situasi Kondusif

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x