Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pengawas TPS Provinsi Banten Diminta Tetap Netral dan Kuat Mental

- 23 Januari 2024, 11:12 WIB
Pemilu 2024 sebentar lagi, puluhan ribu PTPS provinsi Banten diminta untuk bersikap netral dan kuat mental.
Pemilu 2024 sebentar lagi, puluhan ribu PTPS provinsi Banten diminta untuk bersikap netral dan kuat mental. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, puluhan ribu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Provinsi Banten telah dilantik dan siap bertugas. Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Banten, Liah Culiah, jumlah PTPS kali ini mencapai 33.324 orang.

Guna menyukseskan Pemilu 2024 yang waktu pelaksanannya kurang dari sebulan lagi, Liah meminta seluruh PTPS Provinsi Banten untuk memahami semua tugas dan tanggung jawab mereka sekaligus memperdalam pengetahuan tentang pemilu.

Liah juga meminta seluruh PTPS Provinsi Banten untuk bersikap netral, tidak mudah diintervensi, dan kuat menghadapi segala bentuk intimidasi yang berpotensi terjadi dalam Pemilu 2024. Dengan begitu, pesta demokrasi tahun ini berjalan jujur dan adil.

“Penting bagi pengawas TPS untuk membekali diri dengan aturan-aturan pemilu, memahami tugas dan wewenang, agar nanti pada saat bertugas di TPS tidak mudah diintervensi dan kuat mental menghadapi intimidasi yang bisa saja terjadi kepada pengawas TPS ini,” katanya.

Baca Juga: Daftar Dana Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten, PKS Paling Gemuk Modalnya

Liah pun meminta PTPS Provinsi Banten untuk selalu menjaga kondisi kesehatan tubuh masing-masing agar dapat berkonsentrasi saat bertugas di TPS nanti. Dia menuturkan, meskipun PTPS hanya bekerja selama sebulan, kelompok ini memiliki peran yang sangat penting untuk menyukseskan pemilu.

“Walaupun masa kerja pengawas TPS ini hanya satu bulanan lebih, tapi perannya penting dalam mengawasi setiap proses yang terjadi di TPS. Untuk itu, tetap jaga kondisi, jaga kesehatan dan jangan sampai lengah,” ujarnya.

Liah menyampaikan, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 66, PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara antar TPS.

Tak hanya itu, PTPS pun bertugas mencegah pelanggaran pemilu, menerima laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, dan menyampaikan laporan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan, desa, atau kecamatan.

Baca Juga: 65 TPS di Provinsi Banten Susah Dicapai Kendaraan, Logistik Pemilu 2024 Terpaksa Dipikul

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah