Mengganggu Pemandangan, Puluhan Baliho di Kota Tangerang Dicopot Satpol PP

Zona Banten - 21 Mei 2024, 10:58 WIB
Editor: Tim Zona Banten
Personel Satpol PP Kota Tangerang saat mencopot baliho yang dipasang di sudut-sudut jalan setempat, Senin, 20 Mei 2024.
Personel Satpol PP Kota Tangerang saat mencopot baliho yang dipasang di sudut-sudut jalan setempat, Senin, 20 Mei 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Baliho yang menampilkan wajah para bakal calon (bacalon) kepala daerah mulai bermunculan di Kota Tangerang. Salah satunya Andra Soni yang digadang-gadang akan mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Mengetahui hal ini, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bergerak mencopot puluhan baliho yang bertebaran di sudut-sudut jalan karena merusak keindahan Kota Tangerang dan mengganggu pemandangan masyarakat setempat.

Personel Satpol PP Kota Tangerang telah mencopot baliho yang dipasang di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, Jalan Mohammad Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Siswa Dalam, dan Jalan Daan Mogot pada Senin, 20 Mei 2024.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga: Marak Remaja Nakal, DP3AP2KB Kota Tangerang Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

“Penertiban reklame kali ini memang difokuskan pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan juga tiang-tiang. Ini sudah menjadi tupoksi Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” katanya, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Wawan mengimbau para pendukung calon peserta Pilkada 2024 untuk memasang baliho sesuai tempatnya. Dia menegaskan, baliho tidak dapat dipasang secara sembarangan. Segera hubungi pihaknya jika menemukan persoalan serupa agar dapat ditindaklanjuti.

“Masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan pengaduan terkait trantibumlinmas kepada Satpol PP melalui WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA,” ucapnya.

Sementara itu, Pemkot Tangerang juga mengimbau ASN setempat untuk tidak terlibat politik dalam Pilkada 2024. ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pesan Pj. Wali Kota Tangerang Jelang Pilkada 2024: ASN Harus Fokus, Berikanlah Contoh yang Baik

Halaman:

Tags

Terkini