Diduga Melakukan Penggelapan, Seorang Kades di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

- 20 Januari 2024, 10:39 WIB
Diduga melakukan penggelapan, seorang kades di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi.
Diduga melakukan penggelapan, seorang kades di Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Personel Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan (Polresta Tangsel) meringkus seorang kades berinisial A yang bertugas di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Kades tersebut ditangkap karena dirinya diduga melakukan penggelapan surat tanah.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Tangsel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wendi. Kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Tangsel. Tersangka ditangkap pada Selasa, 16 Januari 2024 di sebuah rumah yang berada di Desa Cibunar, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades berinisial A terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” katanya.

Wendi menuturkan, pihaknya menangkap tersangka setelah menerima laporan dari orang yang melakukan transaksi atau jual beli tanah dengan tersangka. Tersangka mengaku telah menawarkan enam belas bidang tanah kepada korban. Tanah ini berada di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan Kecamatan Rangkasbitung.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Sekda Kabupaten Tangerang: ASN Harus Tunduk pada Aturan, Harus Netral

“Namun, pelaku hanya menyelesaikan transaksi terhadap dua belas bidang tanah, masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban,” tutur Wendi.

Selain itu, ujar Wendi, tersangka menggunakan uang yang diterimanya dari korban untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

“Berdasarkan keterangan penyidik, berkas tersangka sudah diteliti JPU dan sudah lengkap. Berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, pihaknya menghormati keputusan Polresta Tangsel. Posisi Kades Taban akan digantikan dengan sekdes setempat agar pemerintahan di Desa Taban tetap berjalan.

“Selagi ditangani pihak APH, kami hormati prosesnya. Kami belum tahu keputusan akhirnya seperti apa, tetapi pelayanan di desa tetap terus berjalan,” tutur Yayat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah