Belum Lengkap, LADK 8 Parpol Dikembalikan KPU Kota Serang, Parpol Besar Mendominasi

- 11 Januari 2024, 14:14 WIB
KPU Kota Serang mengembalikan LADK milik delapan parpol peserta Pemilu 2024 yang berkasnya belum lengkap.
KPU Kota Serang mengembalikan LADK milik delapan parpol peserta Pemilu 2024 yang berkasnya belum lengkap. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik delapan partai politik (parpol) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Serang belum lengkap sehingga harus diperbaiki.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, mengatakan bahwa delapan parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar).

Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

KPU Kota Serang memberikan waktu kepada delapan parpol tersebut untuk memperbaiki LADK-nya masing-masing sebelum 13 Januari 2024. Jika tidak diperbaiki, LADK ini akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP). Oleh karena itu, Iip berharap delapan LADK tersebut segera diperbaiki sesuai prosedur penyusunannya.

Baca Juga: KPU Kota Serang Melanggar Aturannya Sendiri, Bawaslu Kota Serang Bertindak

Iip menjelaskan, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, LADK memuat enam macam informasi yang berkaitan dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan saldo di dalamnya, kemudian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) parpol, serta bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran dana parpol untuk kampanye.

Selain itu, parpol yang mengikuti Pemilu 2024 juga harus mengisi tujuh formulir yang berkaitan dengan LADK. Menurut Iip, saat ini pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah dana kampanye masing-masing parpol yang mengikuti Pemilu 2024 di Kota Serang.

“Kami juga belum bisa memastikan besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan KPU,” katanya.

Iip menegaskan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan LADK kepada KPU di wilayah masing-masing. Jika LADK ini tidak diserahkan hingga batas waktunya, parpol yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari daftar peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Hati-Hati, Bawaslu Kota Serang Bilang Merusak APK Peserta Pemilu 2024 Bisa Dipidana

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x