Pelapor Kasus Mafia Tanah di Lebak Malah Jadi Tersangka, Kapolda Banten Mangkir saat Dipanggil

- 2 Januari 2024, 14:11 WIB
Warga Desa Jayasari saat berdemo di depan gedung Mabes Polri untuk menyuarakan kasus mafia tanah di desa tempat tinggal mereka, Selasa, 12 Desember 2023.
Warga Desa Jayasari saat berdemo di depan gedung Mabes Polri untuk menyuarakan kasus mafia tanah di desa tempat tinggal mereka, Selasa, 12 Desember 2023. /Info Tangerang Kota

ZONABANTEN.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang terpaksa menunda sidang praperadilan yang diajukan Sanajaya, warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dia adalah pelapor kasus mafia tanah di desa tempat tinggalnya tetapi kini malah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa, 2 Januari 2024 itu ditunda karena Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten tidak memenuhi panggilan majelis hakim PN Serang. Sidang praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa, 9 Januari 2024 atau seminggu lagi dan Kapolda Banten diharapkan tidak kembali mangkir.

Dalam sidang tersebut, Sanajaya diwakili enam advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabinus yaitu Ujang Kosasih, Anugrah Prima, H. Rudi Hermanto, Suganda, dan Yusuf Saefulah. Anugrah selaku kuasa hukum Sanajaya mengaku sangat kecewa pada Kapolda Banten yang mangkir dari panggilan majelis hakim PN Serang.

“Artinya, disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka (pihak Polda Banten) tidak menghargai hukum dengan tidak datang,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Kampanye di Rumah Mantan Bupati Lebak, Aktivis: Kasihan Pak Gemoy, Didukung Oknum Bermasalah

Ujang Kosasih dan Rudi Hermanto yang juga menjadi kuasa hukum Sanajaya mengatakan bahwa sidang praperadilan tersebut diajukan karena adanya dugaan terkait penyelewengan prosedur yang dilakukan Polda Banten dalam menetapkan Sanajaya sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini.

Sebelumnya, Sanajaya melaporkan mantan bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, sebagai terduga pelaku perampasan sertifikat tanah milik warga Desa Jayasari. Sanajaya melaporkan sang mantan bupati bersama warga setempat lainnya. Namun, Mulyadi tak kunjung diringkus Polda Banten.

Polda Banten baru menetapkan Kepala Desa Jayasari, Iyas, dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Juman, sebagai tersangka dalam kasus perampasan sertifikat tanah tersebut. Namun, Sanajaya yang awalnya berstatus pelapor malah menjadi tersangka dan dia telah ditahan sejak 15 Desember 2023.

Menurut Ujang, Sanajaya ditahan karena dia dituduh terlibat dalam kejahatan tersebut. Dia menilai, penangkapan Sanajaya adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga Desa Jayasari yang semakin dirugikan dalam kasus ini. Menurut Ujang, pihaknya pun tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan Sanajaya saat dia ditangkap polisi.

Baca Juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x