Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades di Kabupaten Lebak Ditangkap Polda Banten

- 15 Desember 2023, 13:03 WIB
Kepala Desa Jayasari ditangkap Polda Banten karena menjadi tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.
Kepala Desa Jayasari ditangkap Polda Banten karena menjadi tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah. /Info Tangerang Kota/HO-LBH Chakrabhinus

ZONABANTEN.com – Kades Jayasari ditangkap Polda Banten karena menjadi tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Hal ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, Kamis, 14 Desember 2023.

Kades Jayasari tidak sendiri, dia ditangkap bersama satu tersangka lainnya. Mereka terancam dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula saat tanah warga Desa Jayasari hendak dibeli PT Kuarsa Mulya Anugrah untuk dijadikan sebagai lokasi penambangan pasir.

Sertifikat tanah warga Desa Jayasari kemudian dikumpulkan Ketua RT dan Kades Jayasari dengan alasan untuk di-foto copy sebelum jual-beli tanah dilakukan. Sertifikat ini kemudian jatuh ke tangan mantan bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, dan dianggap telah dibeli. Namun, warga Desa Jayasari mengaku tidak pernah menjual tanah mereka kepada sang mantan bupati.

Warga Desa Jayasari kemudian melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten atas kasus perampasan lahan. Laporan itu tercatat dalam surat bernomor LP/B/67/III/2023/SPKTI.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

Baca Juga: Prabowo Kampanye di Rumah Mantan Bupati Lebak, Aktivis: Kasihan Pak Gemoy, Didukung Oknum Bermasalah

Namun, hingga saat ini Mulyadi Jayabaya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kades Jayasari bernama Iyas dan satu orang lagi bernama Juman yang baru ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Keduanya ditangkap setelah ratusan warga Desa Jayasari berunjuk rasa di depan gedung Mabes Polri pada Selasa, 12 Desember 2023. Aksi ini dipicu sikap Polda Banten yang dinilai lambat dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Warga Desa Jayasari mendesak Polri untuk segera menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Mulyadi Jayabaya.

Penangkapan kedua tersangka itu diapresiasi warga Desa Jayasari. Namun, menurut seorang aktivis yang akrab disapa dengan nama King Naga, perjuangannya sebagai wakil warga Desa Jayasari untuk menuntaskan persoalan ini belum berakhir karena Mulyadi Jayabaya belum ditangkap.

“Perjuangan kami belum berakhir sampai aktor intelektualnya ditangkap, terutama pihak yang namanya jelas telah menjadi terlapor,” katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Bawaslu Kabupaten Lebak: ASN dan Kades Wajib Netral, Dilarang Terlibat Politik Praktis

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x