Diundang Bawaslu Tangsel untuk Klarifikasi, Warga Japos: Tak Sesuai Undangan

- 18 September 2020, 21:53 WIB
RW 08 Perumahan Graha Japos Lestari Surapati.
RW 08 Perumahan Graha Japos Lestari Surapati. / Foto/Dok Ari/ZONABANTEN.com

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Tangsel, Bang Ben: Saya Datang Sebagai Wakil Walikota

Djoko menjelaskan, menurutnya kegiatan tersebut jelas menguntungkan Benyamin Davnie yang akan maju pada Pilkada Tangsel. Pihaknya menduga, Wakil Walikota menggunakan kegiatan pemerintah dan menggunakan jabatannya, untuk kepentingan pencalonannya.

"Kami memandang telah terjadi dugaan pelanggaran atas kegiatan diatas, karena Benyamin Davnie telah menggunakan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pencalonan dan atau menguntungkan pasangan calon Benyamin-Pilar," ungkap Djoko.***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x