Yeti menambahkan, pedagang di Pasar Anyar hanya direlokasi, bukan diusir. Hal ini dilakukan karena pasar tersebut akan direvitalisasi. Dia menegaskan, langkah ini harus diambil karena kondisi Pasar Anyar tak layak lagi digunakan sebagai tempat bertransaksi.
“Kita ingin merapikan pasar agar pedagang nyaman, termasuk pembeli juga bisa belanja dengan nyaman dan tidak menganggu lalu lintas jalan,” ucapnya.
“Proses revitalisasi ini kan untuk kepentingan pedagang dan pembeli. Terus banyak pedagang yang mendukung, sebagian mereka sudah pindah ke lokasi yang kita sediakan,” sambungnya.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Info Tangerang Kota dalam artikel berjudul Wali Kota Tangerang Digugat Perbuatan Melawan Hukum, Pengadilan Jadwalkan Sidang 4 Januari 2024.