Pabrik Sabu Skala Rumahan di Kabupaten Tangerang Digerebek Polisi, Dua Warga Cina Ditangkap

- 18 November 2023, 12:45 WIB
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait pembongkaran praktik pembuatan sabu skala rumahan di Kabupaten Tangerang yang melibatkan warga Cina.
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait pembongkaran praktik pembuatan sabu skala rumahan di Kabupaten Tangerang yang melibatkan warga Cina. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Personel Bareskrim Polri membongkar praktik pembuatan sabu skala rumahan di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Kabupaten Tangerang. Dua WNA asal Cina berinisial XM (35 tahun) dan ZJ (39 tahun) diamankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya sabu seberat 20 kilogram.

Menurut Dirtipidnakoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, XM dan ZJ memproduksi sabu dalam jumlah yang cukup banyak. Barang haram ini diduga akan digunakan untuk pesta tahun baru 2024.

“Dari jumlah produksinya juga cukup banyak. Ini mengantisipasi tahun baru, mungkin mereka mau party, jadi mereka bikin produksi yang banyak,” katanya.

Mukti melanjutkan, XM dan ZJ memproduksi sabu sejak September 2023. Keduanya telah mendistribusikan barang haram ini ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu dua warga Cina berinisial EM dan WZ dan satu warga Indonesia berinisial ES yang diduga terlibat dalam produksi sabu tersebut.

Baca Juga: Warga Kabupaten Tangerang Diimbau Jangan Golput, Andi Ony Prihartono: Target Minimal 2 Juta Pemilih

“Dia operasi belum lama untuk barang haram ini, dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Mungkin bisa ke Bandung juga. Diduga narkoba ini untuk suplai tahun baru,” ujar Mukti.

Atas perbuatannya, XM dan ZJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Praktik pembuatan sabu ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan pada akhir Oktober 2023. Menurut laporan tersebut, akan ada pengiriman sabu dari Batam menuju Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan, Bareskrim Polri berhasil membongkarnya.

“Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti, sabu sebanyak 20 kilogram dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu,” tutur Mukti.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Parpol di Kabupaten Tangerang Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x