Pemilu 2024, KPU Provinsi Banten akan Siapkan 68 Ribu Surat Suara Tambahan untuk PSU

- 14 November 2023, 16:54 WIB
Pemilu 2024, KPU Provinsi Banten akan siapkan 68 ribu surat suara tambahan untuk PSU.
Pemilu 2024, KPU Provinsi Banten akan siapkan 68 ribu surat suara tambahan untuk PSU. /RRI

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menyiapkan 68.000 lembar surat suara tambahan untuk mengantisipasi kesalahan atau kekeliruan dalam Pemilihan (Pemilu) 2024 yang mengharuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Banten, Ahmad Suja’i. Dia mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2024.

“Kaitan dengan jumlah surat suara ketika ada pemungutan suara ulang,” katanya.

Menurut Suja’i, dari puluhan ribu lembar surat suara itu, 8.000 lembar di antaranya akan digunakan untuk pemilihan ulang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, yaitu 1.000 dikali 8.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Provinsi Banten akan Siapkan Lebih dari 45 Juta Surat Suara

“DPR RI 3.000 dengan alokasi per dapil 1.000, untuk DPD 1.000, untuk DPRD Provinsi 12.000, per dapil 1.000, dan untuk DPRD kabupaten/kota 44.000, per dapil 1.000,” ujarnya menjelaskan pengalokasian surat suara tersebut.

Oleh karena itu, total surat suara tambahan yang dibutuhkan Provinsi Banten untuk menyukseskan Pemilu 2024 mencapai 68.000 lembar. Surat suara ini akan diproduksi pihak yang menjadi pemenang tender atau lelang.

Sementara itu, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Para kontestannya dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun di luar periode ini. Barangsiapa yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Peserta Pemilu 2024 dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak-anak dalam kampanye. ASN yang terlibat politik praktis dan tidak menjaga netralitasnya dengan baik juga akan dikenakan sanksi, bahkan terancam dipecat, dipenjara, dan didenda.

Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten Siapkan Lebih dari 35 Ribu Pengawas

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x