DLH Tangerang Kuatir Ada Oknum yang Diduga Hendak Rusak Aset Pemerintah Pusat

- 9 September 2020, 21:31 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedi Suhada /Martin Marpaun/ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Limbah medis yang ditemukan beberapa waktu lalu di Sungai Cisadane, menjadi kekuatiran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. Pasalnya, sungai yang menjadi aset Pemerintah Pusat tersebut, diduga berpotensi tercemar oleh perbuatan oknum pembuang limbah.

Dikatakan Kepala DLH Kota Tangerang Dedi Suhada, meski saat ini kondisi kualitas air di Sungai Cisadane terbilang aman, namun, tambahnya, pihaknya terus melakukan upaya guna meminimalisir pencemaran sungai.

"Kualitas air pada Sungai Cisadane saat ini masih dalam keadaan aman. Tetapi kita harus meminimalisir dan terus mencoba untuk menghilangkan limbah-limbah tersebut dari sungai. Karena kita tidak tau, sejauh mana dampak yang akan ditimbulkan nantinya," kata Dedi Suada kepada Zonabanten.pikiran-rakyat.com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Soal Spanduk 'TCW', Gerindra Tangsel: Itu Kreativitas Masyarakat

"Kami selalu melakukan penyisiran ke Sungai Cisadane, untuk mencari limbah-limbah tersebut. Selain itu, mengecek kualitas air dengan tim yang kita punya setiap hari sabtu. Harapan kita memang seharusnya permasalahan ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak," tambahnya.

Dedi mengajak semua pihak, termasuk Kota/Kabupaten yang dilintasi oleh Sungai Cisadane, untuk menjaga kebersihannya. Terlebih, katanya lagi, setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menemukan adanya pencemaran air, yang diduga disebabkan oleh limbah medis.

"Karena biar bagaimanapun Sungai Cisadane itu adalah aset Pusat. Sungai ini pun, melintasi beberapa pusat pemerintahan daerah sehingga ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
KLH sendiri sangat merespon. Sekita dua bulan yang lalu, pihak Kementerian sudah melakukan pengecekan, dan kebetulan kami juga ikut mendampingi. Adapun hasil (pemeriksaan)nya kami belum tau sejauh mana," ujarnya.

Baca Juga: Paslon Walikota-Wakil Walikota Tangsel Bakal 'Hadapi' BNN dan Psikolog

"Khusus bagi para pelaku usaha, khususnya di bidang kesehatan, seperti mungkin dari klinik-klinik, rumah sakit, tentunya tidak membuang limbah medis ke sungai. Karena bagaimana pun, limbah medis itukan ada aturan sendiri itu. Peraturan Menteri LH nomor 56 tahun 2015, juga Undang-undang Lingkungan Hidup nokor 32 tahun 2009, mengatur sanksi dari pada para pelaku yang membuang limbah medis sembarang," tandas dia.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x