Kampus Jadi Ruang Rentan Kekerasan Berbasis Gender, UIN Jakarta Bentuk Satgas R3

- 25 Oktober 2023, 16:05 WIB
UIN Syarif Hidayatullah meluncurkan Satgas Anti Kekerasan di Kampus  yang mengusung nama ERTRI (R3), yaitu Rumah, Ramah dan Rahmah
UIN Syarif Hidayatullah meluncurkan Satgas Anti Kekerasan di Kampus yang mengusung nama ERTRI (R3), yaitu Rumah, Ramah dan Rahmah /UIN Syarif Hidayatullah

ZONABANTEN.com - Lingkungan kampus institusi pendidikan tinggi ternyata menjadi sebuah ruang yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender. Menurut Komite Nasional (Komnas) Perempuan, telah terjadi peningkatan kasus kekerasan di perguruan tinggi yang signifikan di tahun 2023. Jika sebelumnya di tahun 2022 terdapat 12 laporan kasus, di tahun 2023 ini telah terdapat 37 kasus. Dalam catatan Komite Nasional Perempuan sejak tahun 2001 hingga 2022, terdapat 3,8 juta laporan jumlah kasus kekerasan berbasis gender.  

Menanggapi hal itu, Gun Gun Heryanto, Dekan FDIKom UIN Syarif Hidayatullah menyebutkan, tindak kekerasaan berbasis gender dapat terjadi karena tingkat literasi masyarakat terhadap keadilan gender belum terbentuk. “Keadilan dimulai dari pikiran. Artinya, sejak dari diri sendiri, pola pikir terhadap keadilan gender sudah harus ditanamkan,” ujarnya ketika membuka acara Workshop Literasi Anti Kekerasan Berbasis Gender pada Selasa,24 Oktober 2023 di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKom) UIN Jakarta yang terletak di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Rehabilitasi Fly Over Cibodas Dimulai, Warga Kota Tangerang Diimbau Naik Transportasi Umum

 

Hal senada disuarakan Bintan Humeira, Ketua Prodi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah. Menurutnya, membangun narasi-narasi sensitif gender perlu dibangun di lingkungan kampus. Sebab literasi yang rendah menyebabkan individu rentan menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku kekerasan tanpa mereka sadari.

“Peran dosen dan mahasiswa, khususnya para aktivis pers kampus, sangat signifikan untuk mendukung kampanye anti kekerasan,” jelasnya.

Bintan menambahkan, bahwa mengatasi tingginya kasus kekerasan butuh kerja kolaboratif. Melalui workshop yangbekerjasama dengan The Asian Muslim  Action Network (AMAN) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dan didukung oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jakarta diharapkan  literasi para dosen dan  mahasiswa, serta aktivis pers kampus terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan dapat meningkat.

Baca Juga: Ricuh, Pedagang di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang Enggan Lokasi Jualannya Direvitalisasi

Dalam kesempatan sama, Dr. Wiwi Siti Sajaroh dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan bahwa sejak kongres pertama tahun 2017, KUPI berkomitmen pada perjuangan dan advokasi hak-hak perempuan dari perspektif Islam.  Fatwa KUPI tentang penghapusan kekerasan seksual berhasil diakomodasi dalam Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x