Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Ribuan APK Sudah Bertebaran di Kota Serang

- 4 Oktober 2023, 13:31 WIB
Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat mencopot salah satu APK caleg di Kota Serang yang dipasang sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
Bawaslu dan Satpol PP Kota Serang saat mencopot salah satu APK caleg di Kota Serang yang dipasang sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang akan menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kota Serang. Hal ini dilakukan karena pemasangan APK tersebut melanggar sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan, banyak APK yang berjejer di sepanjang jalan protokol Kota Serang. Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum melakukan penertiban APK secara bertahap.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan partai politik, kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol, dan stakeholder terkait penertiban baliho, poster, dan spanduk di sepanjang jalan protokol,” katanya.

Agus mengaku Bawaslu Kota Serang belum melakukan penertiban APK secara komprehensif atau luas. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat jadwal baru untuk kembali melaksanakan kegiatan ini secara bertahap demi menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Serang.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi

“Akan dilakukan penertiban kembali secara bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan dan masih banyak APK yang bertebaran,” ujarnya.

Agus mengatakan, pihaknya akan turut menindak berbagai pelanggaran yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 di Kota Serang, terutama pelanggaran berupa pemasangan APK sebelum masa kampanye dimulai.

“Untuk yang sudah berizin, kita akan melihat materi yang terpasang, apakah berisi ajakan atau unsur kampanye. Kalau sudah ada unsur kampanye, kita akan bersurat ke perusahaan atau pemerintah untuk menindaklanjuti dengan koordinasi dengan partai politik bersangkutan,” tuturnya.

Menurut Agus, ada 3.545 APK yang bertebaran di wilayah Kota Serang sejak Mei hingga Agustus 2023. APK ini terdiri dari 313 banner, 1 billboard, 22 spanduk, 2 stiker, dan 7 poster. Ribuan APK tersebut akan ditertibkan Bawaslu Kota Serang secara bertahap karena masa kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Harga Beras di Kota Serang Masih Tinggi, Konsumen: Sangat Memberatkan, Kasihan Rakyat Kecil

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah