Promosi Judi Online, 3 Selebgram di Kabupaten Serang dan Tangerang Diringkus Polisi

- 30 September 2023, 15:50 WIB
Promosi judi online, tiga selebgram di Kabupaten Serang dan Tangerang diringkus polisi.
Promosi judi online, tiga selebgram di Kabupaten Serang dan Tangerang diringkus polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Personel Polda Banten meringkus tiga selebgram yang mengaku mempromosikan judi online melalui media sosial. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, ketiga selebgram tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Mereka adalah NR (24 tahun), FY (25 tahun), dan SR (20 tahun). Ketiga selebgram ini ditangkap di Kabupaten Serang dan Tangerang dan mengaku telah mempromosikan judi online untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online,” kata Didik.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa iPhone XS Max berwarna hitam, iPhone 7 Plus berwarna putih, dan iPhone XR Plus berwarna merah yang diduga mereka gunakan untuk mempromosikan judi online.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Tangerang Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakannya, Diduga Bunuh Diri

Menurut Didik, SR mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dengan mempromosikan judi online melalui media sosial. Bisnis haram ini telah dijalankannya selama setahun. Begitu pula dengan FY, sementara NR baru 3 bulan menggeluti bisnis serupa.

“Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan, NR mendapatkan untung sebesar Rp4,9 juta selama 3 bulan, FY mendapat untung sebanyak Rp16 juta dalam setahun, dan SR mendapat untung sebesar Rp25 juta selama setahun,” ujar Didik.

Ketiga selebgram tersebut terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolda Banten dan terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi selama 6 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Kabid Humas Polda Banten menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik judi online.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Kabupaten Serang Bisa Ikut Memantau Netralitas ASN Setempat

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Info Tangerang Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x