Melintas di Luar Jam Operasionalnya, Belasan Truk Tanah Dikandangkan Dishub Kota Tangerang

- 28 September 2023, 11:24 WIB
Melintas di luar jam operasionalnya, belasan truk dikandangkan Dishub Kota Tangerang.
Melintas di luar jam operasionalnya, belasan truk dikandangkan Dishub Kota Tangerang. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengandangkan enam belas truk bermuatan tanah yang melintas di luar jam operasionalnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022.

Dishub Kota Tangerang giat mengawasi truk bermuatan tanah yang melintas di sejumlah jalur protokol Kota Tangerang dengan menggandeng aparat kepolisian dan tentara setempat. Ada 25 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan tersebut.

Menurut Kepala Dishub Kota Tangerang, Achamd Suhaely, pihaknya melakukan pengawasan selama 24 jam dan setiap hari. Jika masyarakat setempat melayangkan laporan mengenai gangguan dari truk tersebut, pihaknya akan langsung bergerak.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kian diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” kata Suhaely.

Baca Juga: Melanggar Aturan, Ratusan APK Caleg di Kabupaten Tangerang Dicopot Bawaslu dan Satpol PP

Menurutnya, jam operasional truk bermuatan tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton adalah pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Dishub Kota Tangerang akan terus mengawasi truk tersebut untuk menciptakan keamanan berlalu lintas di Kota Tangerang.

Suhaely menambahkan, pihaknya memperketat pengawasan truk bermuatan tanah di jalur pintu masuk Kota Tangerang karena truk tersebut lebih sering melintas di wilayah ini untuk membawa tanah, pasir, dan sejenisnya dari luar Kota Tangerang.

“Setiap harinya Dishub Kota Tangerang menyiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur-jalur pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” ucapnya.

Sementara itu, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 berisi tentang pembatasan jenis kendaraan serta jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir yang melintas di Kota Tangerang.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x