Jadi Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kota Serang Ditangkap Polisi

- 15 September 2023, 13:29 WIB
Jadi pengedar sabu dan tembakau gorila, dua pemuda di Kota Serang ditangkap polisi.
Jadi pengedar sabu dan tembakau gorila, dua pemuda di Kota Serang ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com - Dua pemuda berinisial SO (20 tahun) dan WD (18 tahun) asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diamankan personel Satreskrim Polres Serang karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.

Dari tangan keduanya, personel Satreskrim Polres Serang mengamankan barang bukti berupa empat bungkus besar sabu seberat 416 gram, 218 bungkus kecil sabu seberat 102 gram, satu bungkus tembakau gorila, dan dua ponsel pintar.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, SO dan WD ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang curiga kedua pemuda tersebut menjalankan transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Suryana kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pengedar narkoba tersebut.

Baca Juga: Marah Tak Dapat Kebab Gratis, Preman Penusuk Penjual Kebab di Kota Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Wiwin, SO tidak melakukan perlawanan saat dirinya ditangkap. Polisi lalu mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar tembakau gorila seberat 56,6 gram, kemudian mengamankan sabu lainnya yang disimpan di kontrakan SO di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Empat bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan di dalam lemari. Bersama barang bukti, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Selaku Kapolres Serang, Wiwin meminta masyarakat Kota Serang untuk menjauhi narkoba. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang memakai, mengedarkan, atau menjual narkoba, tanpa pandang bulu.

"Kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Selain mengganggu kesehatan, juga akan ditindak tegas siapa pun itu, meski sebatas pemakai," tuturnya.

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Tergiur Keuntungan Besar,2 Remaja Walantaka Kota Serang Diamankan Personel Polres Serang, Ini yang Dilakukan.

Baca Juga: Berbahaya, Warga Kota Serang Diminta Jangan Menyalahgunakan Obat Hexymer dan Tramadol

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael Tandayu, menerangkan bahwa setelah SO dan WD diperiksa, keduanya ternyata adalah seorang kurir narkoba yang mendapatkan barang terlarang ini dari seorang bandar narkoba berinisial BO.

"Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya akan mendapat upah Rp30 juta," katanya.

Sementara untuk tembakau gorila atau tembakau sintetis, kedua pemuda tersebut mendapatkannya dari penjual narkoba di Instagram. Menurut Michael, bisnis haram ini telah dijalankan mereka sejak awal tahun 2023.

"Kasus ini masih kami kembangkan.Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," tutur Michael.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x