Jadi Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pemuda di Kota Serang Ditangkap Polisi

- 15 September 2023, 13:29 WIB
Jadi pengedar sabu dan tembakau gorila, dua pemuda di Kota Serang ditangkap polisi.
Jadi pengedar sabu dan tembakau gorila, dua pemuda di Kota Serang ditangkap polisi. /Pixabay

Baca Juga: Berbahaya, Warga Kota Serang Diminta Jangan Menyalahgunakan Obat Hexymer dan Tramadol

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael Tandayu, menerangkan bahwa setelah SO dan WD diperiksa, keduanya ternyata adalah seorang kurir narkoba yang mendapatkan barang terlarang ini dari seorang bandar narkoba berinisial BO.

"Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya akan mendapat upah Rp30 juta," katanya.

Sementara untuk tembakau gorila atau tembakau sintetis, kedua pemuda tersebut mendapatkannya dari penjual narkoba di Instagram. Menurut Michael, bisnis haram ini telah dijalankan mereka sejak awal tahun 2023.

"Kasus ini masih kami kembangkan.Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," tutur Michael.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x